PERATURAN GUBERNUR NO.25 TAHUN 2020 WUJUDKAN PELINDUNGAN PURA, PRATIMA DAN SIMBOL KEAGAMAAN AGAR TETAP SAKRAL


DENPASAR, LOKADEWATA.COM 
— Dalam rangka meningkatkan sradha dan bhakti sesuai dengan ajaran agama Hindu, menjaga kemuliaan tempat-tempat suci agama Hindu, guna mewujudkan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru perlu melakukan Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu. Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian Pura, pencurian Pratima, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan, mencegah dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaannya secara niskala-sakala. Untuk itu, kini Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Gubernur No.25 Tahun 2020. Jumat (10/7).

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan berlandaskan aturanhukum secara terpadu dan bersifat niskala-sakala. Memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan,pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan Pura, Pratima, dan SimbolKeagamaan umat Hindu secara niskala-sakala. Serta Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan dilakukan dengan cara, inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.

Perdlindungan Pura meliputi, Pura Sad Kahyangan merupakan Pura utama tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala manifestasinya yang terletak di 9 (sembilan)penjuru mata angin di Bali. Pura Dang Kahyangan merupakan Pura tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala manifestasinya berkaitan dengan perjalanan orang-orang suci di Bali. Pura Kahyangan Jagat merupakan Pura umum sebagai tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala manifestasinya.

Tak hanya itu, Pura Kahyangan Desa merupakan Pura yang disungsung dan diempon oleh Desa Adat. Pura Swagina merupakan Pura yang Penyungsung dan Pengemponnya terikat dalam ikatan swagina pada profesi yang sama. Pura Kawitan merupakan Pura yang pemuja (penyiwinya) terikat oleh ikatan leluhur berdasarkan garis keturunan purusa pewaris. Sanggah/Merajan merupakan tempat persembahyangan keluarga juga termasuk di dalamnya.

Pengamanan Pura dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan Pura. Pengamanan Pura dilakukan oleh Pengempon Pura bekerjasama dengan Desa Adat dan Perangkat Daerah. Pengamanan Pura dilakukan dengan melestarikan keberadaan Pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya. Pelestarian dilakukan secara proaktif oleh Pengempon atau masyarakat dengan melaporkan keberadaan Pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya kepada instansi yang terkait. Setiap orang beragama Hindu dapat ikut serta dalam melakukan pengamanan Pura setelah mendapat persetujuan dari Pengempon Pura, Desa Adat dan Perangkat Daerah.

Pemeliharaan Pura juga dilakukan untuk mencegah cuntaka atau sebel, kerusakan, alih fungsi, dan/atau musnahnya Pura. Pemeliharaan Pura dilakukan dengan cara, mencegah cuntaka/sebel, menjaga nilai kesucian Pura, menggunakan Tri Mandala Pura sesuai fungsi keagamaan, pendidikan, dan sosial budaya. Sekaligus menjaga keanekaragaman arsitektur Pura, menjaga lingkungan Pura yang bersih, sehat, hijau, dan indah, dan menggunakan sarana dan prasarana yang tidak berasal dari plastik sekali pakai.

Sementara untuk cuntaka atau sebel dicegah dengan cara, melarang setiap orang yang dalam keadaan cuntaka atau sebel memasuki Pura, melarang setiap orang yang tidak berhubungan langsung dengan suatu upacara, persembahyangan, piodalan dan/atau kegiatan Pelindungan Pura memasuki Pura, dan memasang papan pengumuman mengenai larangan.

Penyelamatan Pura dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau memelihara kembali Pura yang telah atau hampir hilang, sekurang-kurangnya dengan cara, menggali atau mempelajari kembali berbagai data Pura yang telah atau hampir hilang, mewujudkan kembali Pura yang telah atau hampir hilang, dan mendorong kembali penggunaan dan fungsi Pura yang telah atau hampir hilang. Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan Pura ke keadaan semula. Tak hanya untuk tempat ibadah umat Hindu saja, tempt ibadah umat beragama lain juga mendapat hak pelindungan.

Untuk pelindungan Pratima berupa, Pecanangan merupakan perwujudan (pelawatan) Ida Bhatara/Dewa Dewisesuai dengan nama dan fungsi Pura, berupa Singa Ghana, Bawi Serenggi,Mina, Macan Bersayap, dan sejenisnya. Arca merupakan perwujudan (pelawatan) Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan nama dan fungsi Pura dengan bahan logam mulia, batu mulia,kayu prabhu, uang kepeng berupa Bhatara/Dewa Dewi. Dan Wahana merupakan kendaraan (pelinggihan) Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan yang dipuja.

Pengamanan Pratima dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, dan pencurian Pratima. Untuk mencegah kerusakan dilakukan dengan cara, merawat Pratima secara berkelanjutan niskala-sakala, dan menempatkan Pratima pada tempat yang sesuai. Sementara untuk mencegah pengerusakan dan pencurian dilakukan dengan cara, menjaga keberadaan Pratima dengan menggunakan sarana tradisional dan/atau modern, dan menempatkan Pratima di rumah salah seorang Pengempon atau pemangku sesuai tradisi setempat.

Pemeliharaan Pratima dilakukan untuk mencegah kerusakan dan mempertahankan kesucian Pratima. Pemeliharaan Pratima dilakukan dengan cara, merawat Pratima sesuai bentuk dan fungsinya, memfungsikan Pratima sesuai perwujudan serta situs, dan menjaga nilai kesucian Pratima. Penyelamatan Pratima dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dilakukan dengan cara membuat kembali Pratima sesuai dengan bentuk, fungsi, dan makna semula. Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan Pratima sesuai dengan keadaan dan kondisi semula.

Pelindungan Simbol Keagamaan Umat Hindu juga diperhatikan dalam Peraturan Gubernur No.25 Tahun 2020 ini. Simbol Keagamaan umat Hindu meliputi, Aksara suci, gambar, istilah dan ungkapan keagamaan, Arca, Prelingga, Wahana, dan Uperengga. Pengamanan Simbol Keagamaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan. Pengamanan Simbol Keagamaan dilakukan dengan cara, menggunakan Simbol Keagamaan secara baik dan benar, menjaga Simbol Keagamaan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan, dan melaporkan pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan kepada Perangkat Daerah dan/atau aparat hukum.

Pemeliharaan Simbol Keagamaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan. Pemeliharaan Simbol Keagamaan dilakukan dengan cara, memfungsikan Simbol Keagamaan sebagaimana mestinya, menjaga nilai kesucian Simbol Keagamaan; dan merawat Simbol Keagamaan.

Penyelamatan Simbol Keagamaan dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau membuat kembali Simbol Keagamaan yang telah atau hampir musnah paling sedikit dengan cara, menggali atau mempelajari kembali berbagai data Simbol Keagamaan yang telah atau hampir musnah, mewujudkan kembali Simbol Keagamaan yang telah atau hampir musnah, dan mendorong kembali penggunaan Simbol Keagamaan yang telah atau hampir musnah. Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan Simbol Keagamaan kekondisi dan keadaan semula. (DD/LOKA) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *