DENPASAR, LOKADEWATA.COM—. Kepala Dinas Koprasi dan UKM laporkan rangkaian kegiatan Penyerahan Pemberian Bantuan Stimulus ekonomi untuk sector Informal, pelaku UMKM dan pelaku IKM telah sesuai dengan harapan dan rencana pada Gubernur Koster. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Bali, Direktur Utama Bank BPD Bali, Kepala Dinas yg Menangani Koperasi dan UMKM Kab/Kota se- Bali, Para perwakilan pelaku Sektor Informal, pelaku UMKM, dan pelaku IKM Kabupaten/Kota se-Bali Serta seluruh undangan dan hadirin yang saya cintai dan banggakan. Jumat (3/7).
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease Go19 (Covid- 19) Di Provinsi Bali. Keputusan Gubernur Bali Nomor 318/05-H/HK/2020 tentang Penerima Bantuan Stimulus Usaha untuk Penyelamatan Kegiatan usahanya Akibat Dampak Covid-19 terhadap Ekonomi di Provinsi Bali. Dan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penyelamatan Kegiatan Usaha Akibat Dampak Covid-19 Terhadap Dunia Usaha Di Provinsi Bali Tahun 2020.
Kepala Dinas,I Wayan Mardiana Pembina Utama Muda menjelaskan bahwa, “Tujuan pemberian bantuan stimulus ekonomi kepada sector Informal, pelaku UMKM dan pelaku IKM untuk kelangsungan hidupnya akibat wabah pendemi COVID-19,” ungkapnya. Sasaran penerima bantuan yang diberikan adalah sektor informal, pelaku UMKM dan pelaku IKM Kabupaten/Kota se-Bali sebesar sebanyak 43.400 (empat puluh tiga ribu empat ratus) dengan pelaku yang bergerak di setor informal, pelaku UMKM dan pelaku IKM yang telah memenuhi persyaratan administrasi yang telah dituangkan dalam Petunjuk Teknis. Pada acara ini ketiga sektor tersebut dari kabupaten/kota diwakili oleh masing-masing peserta.
“Besarnya bantuan stimulus usaha untuk ekonomi yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Belanja Tidak Terduga dari APBD Semesta Berencana Provinsi sebesar Rp 78.120.000.000 (Tujuh puluh delapan miliar seratus dua puluh juta rupiah). Kepada kelompok usaha Informal, pelaku UMKM dan IKM dalam bentuk uang non tunai yang di transfer ke rekening masing-masing penerima sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) perbulan diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2020,” imbuhnya.
Dipenghujung acara Gubernur Koster dipersilakan untuk menyerahkan bantuan stimulus ekonomi secara simbolis kepada perwakilan penerima bantuan dari masing-masing kabupaten/kota se- Bali, sekaligus memberikan arahan. (PT/LOKA)