PASIEN SEMBUH KEMBALI BERTAMBAH 3 ORANG LAGI, KINI TOTAL KUMULATIF PASIEM SEMBUH DI BALI MENJADI 412 ORANG


DENPASAR, LOKADEWATA.COM 
—Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali. Diinformasikan oleh Dewa Made Indra bahwa jumlah kumulatif pasien positif saat ini sebanyak 640 orang. Bertambah 32 orang dengan rincian  orang 30 orang WNI, yang terdiri dari 1 orang PMI, dan 29 orang transmisi lokal) dan 2 orang WNA (transmisi lokal). Sementara jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 412 orang. Bertambah 3 orang yang terdiri dari 1 orang PMI, 1 orang imported case, dan 1 orang transmisi lokal. Rabu (10/6/20).

Dewa Made Indra selaku, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga menginformasikan jumlh pasien yang meninggal tetap sejumlah 5 orang yang terdiri dari 3 orang WNI dan 2 orang WNA. Tidak ada penambahan lagi. Dan untuk jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 223 orang yang terdiri dari 217 orang WNI dan 6 orang WNA. Mereka dirawat di 12 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering.

“Setiap hari jumlah angka positif karena transmisi lokal terus menunjukkan peningkat yang tajam. Secara komulatif saat ini sudah berjumlah 342 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” ungkap Dewa Made Indra.

Mengingat transmisi lokal COVID-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan COVID-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran COVID-19 pasti bisa kita hentikan.

Gubernur Bali telah mengeluarkan Imbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 yang antara lain mengimbau masyarakat agar bagi peserta didik agar tetap belajar di rumah, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas obyek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang. Imbauan ini juga mengatur kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. Membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah COVID-19. “Mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan COVID-19 yaitu, selalu menjaga jarak fisik dan sosial, Wajib menggunakan masker, dan Selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan lain-lain,” imbuhnya.

Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Kominfos juga telah merilis penjelasan terhadap Imbauan Imbauan Gubernur Nomor : 215/Gugascovid19  /VI/2020, Tanggal  8  JUNI  2020 berkenaan  dengan  adanya  pertanyaan  terhadap  Himbauan  Gubernur  Bali  khususnya  pada  angka  10 yaitu, “Agar COVID-19 segera kembali pada  posisi dan fungsi sebagaimana mestinya.” 

Adapun menurut sastra dalam lontar Bali  Kuno termuat ajaran nilai-nilai kearifan  lokal  yang menjadi keyakinan kuat masyarakat  Bali,  bahwa  wabah  penyakit  merupakan    bagian  dari  siklus  alam, yang  bisa  datang  secara  berulang  dalam  kurun  waktu  dasawarsa,  abad,  bahkan  millennium (ribuan  tahun).   Ada  tiga  jenis  wabah  penyakit,  yaitu  wabah  yang  menimpa  manusia  disebut Gering, wabah  yang menimpa  binatang  atau hewan disebut  Grubug,  dan wabah  yang  menimpa tumbuh-tumbuhan  disebut  Sasab  Merana.    Wabah  COVID-19  merupakan  salah  satu  jenis Gering,  yang  cakupan  penularannya  mendunia  dan  tingkat  infeksi  tinggi  sehingga  disebut Gering Agung  (Pandemi  COVID-19).

Munculnya  wabah  penyakit  merupakan  pertanda  adanya  ketidak-harmonisan  / ketidakseimbangan  alam  beserta  isinya  pada  tingkatan  yang  tinggi  akibat  ulah  manusia  yang tidak melaksanakan  tata  kehidupan berdasarkan nilai-nilai  kearifan lokal. Masyarakat  Bali  memiliki  cara  sesuai  dengan  kearifan  lokal  dalam  menyikapi  munculnya wabah  penyakit  yaitu  dengan  mengembalikan  keseimbangan  alam  secara  niskala,  antara  lain melaksanakan  Upacara  Bhuta  Yadnya  (Kurban  Suci)  dan  Dewa  Yadnya  (Persembahan  Suci kepada  Hyang  Widhi  Wasa)  dengan  tingkatan  yang  mengikuti  skala  wabah.  Upacara  Bhuta Yadnya  dan  Dewa  Yadnya  merupakan  upaya  pengembalian  keseimbangan  alam  (nyomya), memerlukan proses  dan  tahapan yang  dilakukan pada  hari-hari  baik  tertentu (subha  dewasa).    

Tujuannya  adalah  untuk  mengembalikan  wabah  pada  posisi  dan  fungsinya  sebagaimana diciptakan  oleh  Hyang  Maha  Kuasa,  karena  setiap  mahluk  ciptaanNya  memiliki  posisi  dan fungsinya  masing-masing  (Habitat)  sehingga  keseimbangan  alam  beserta  isinya  akan  normal kembali. 

Oleh  karena  itu,  wabah  pandemi  COVID-19  tidak  sepatutnya  dihadapi  dengan  sikap  dan  diksi melawan  tetapi  harus  menghormati  dengan  cara  mengembalikan  kepada  posisi  dan  fungsinya masing-masing  (Habitat).  Karena  dengan  diksi  melawan,  justru  wabah  COVID-19  akan semakin sulit  dikendalikan, dan semakin ganas.  “Itulah  sebabnya  penanganan  COVID-19  di  Bali  dilakukan  dengan  upaya  secara  niskala dan  sakala,” terang Dewa Made Indra.

Sebelumnya Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Instansi Pemerintah. Hal ini yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi; Memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif; dan Mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.(AG/LOKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *