AMBIL SIKAP TEGAS, WALI KOTA DENPASAR BERI SANKSI TEGURAN PADA PELANGGAR “PKM” DI DUSUN WANASARI KAMPUNG JAWA

DENPASAR, LOKADEWATA.COM—. Kasus pelanggar keramaian yang terjadi di Dusun Wanasari (Kampung Jawa) Denpasar yang tengah santer dibicarakan saat ini, telah diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui Gugus tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19. Pelanggar tersebut diberikan pembinaan dan sanksi tegas berupa teguran lisan dan tertulis. Pemerintah Kota segera lakukan tindakan tegas ini, guna cegah hal serupa terulang kembali dan penyebaran Covid-19 di Bali dapat diminimalisir. Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya pada Selasa (26/5).

Dilihat dari pelanggarannya ada pada penerapan protokol kesehatan yang tidak diindahkan, yang mana diminta untuk tidak berkumpul dan membuat kegiatan yang mengundang kerumunan masa, mengingat hal ini sangat rentan meningkatkan penyebaran Covid-19. “Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan memberikan teguran dan pembinaan baik secara lisan dan tertulis sesuai Perwali PKM,” ungkap I Made Toya.

Sebelum pemebrian sanksi tersebut, Ketua Harian GTPP Kota Denpasar mengaku telah melaksanakan pendalaman kasus yang berpedoman pada Perwali Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar. Selain itu, pihaknya juga sudah mendengar laporan dari Kadus wanasari dan Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, maka dasar itu, Made Toya selaku TGPP Covid-19 Kota Denpasar menjatuhkan sanksi teguran lisan dan tertulis atas kejadian tersebut. 

Teguran lisan itu juga diberikan kepada Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodera selaku Ketua TGPP Covid-19 Kecamatan. Selanjutnya Camat Denut yang merujuk pada surat tersebut memberikan teguran kepada Perbekel Dauh Puri Kaja, I Gusti Made Sucipta dan Kadus Wanasari, H. Badrus Samsi juga diberikan sanksi teguran.“Sesuai Perwali PKM Pasal 19, Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi sudah jelas diatur adalah Sanksi Adminisi yang dapat diterapkan melalui teguran baik lisan maupun tertulis, serta pembinaan langsung,” jelas Made Toya. 

Lebih lanjut Made Toya menekankan kepada masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan dan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar. “Mari bersama-sama mendukung percepatan penanganan Covid-19, khususnya untuk menaati dan lebih disiplin mengikuti protokol kesehatan. Sehingga percepatan penanganan Covid-19 dapat dilakukan dengan baik,” tegasnya.(DY/LOKA) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *