UPDATE COVID-19 DI BALI, KASUS POSITIF BERTAMBAH 5 ORANG, SEMENTARA 4 ORANG DINYATAKAN SEMBUH

DENPASAR, LOKADEWATA.COM —Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali. Diinformasikan bahwa saat ini jumlah kumulatif pasien positif 337 orang (bertambah 5 orang WNI, terdiri dari 1 orang PMI, 3 orang Transmisi Lokal dan 1 orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri / Daerah Terjangkit di Indonesia). Sementara untuk jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 224 orang (bertambah 4 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI dan 2 orang Non PMI). Hal ini disampaikan oleh Dewa Made Indra selaku, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, pada Kamis (14/5/20).

Tak hanya itu, Dewa Made Indra juga menyampaikan bahwa jumlah pasien saat ini yang meninggal sejumlah 4 orang. Dan jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 109 orang yang berada di 8 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.

“Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 129 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” ungkap Dewa Made Indra.

Mengingat transmisi lokal COVID-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan COVID-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran COVID-19 pasti bisa kita hentikan.

Dengan masih banyak warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, Gubernur Bali mengeluarkan imbauan yang ditandatangani Sekda Prov Bali Nomor 149/Gugascovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker yang menegaskan bahwa, mengharuskan setiap tamu/ pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instansi untuk menggunakan masker. Bagi tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publiknya; 

Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya. Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori diatas. 

“Guna untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapapun yg pernah kontak dekat dengan orang yang positif COVID-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi COVID-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain,” pungkas Dewa Made Indra.(AG/LOKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *