DENPASAR, LOKADEWATA.COMMenindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, tanggal 2 April 2020, maka Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan realokasi anggaran kegiatan tertentu/ refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020. Hasil realokasi anggaran kegiatan tertentu/refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 756,0 milyar. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Koster, pada Kamis (23/4/20).
Anggaran sebesar Rp. 756,0 milyar tersebut bersumber dari, Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Bantuan Keuangan Khusus, dan Belanja Tidak Terduga) sebesar Rp. 19,0 milyar. Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal) sebesar Rp. 687,0 milyar. Dan dari Pembiayaan (Penyertaan Modal) sebesar Rp. 50 milyar.
“Selanjutnya hasil realokasi anggaran tersebut digunakan untuk 3 kelompokpenanganan kegiatan pandemi covD-19 yakni, Penanganan Kesehatan terkait Covid-19 dengan pagunaan anggaran sebesar Rp 275,0 milyar, Penanganan Dampak Covid-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp 220,0 milyar, dan Penanganan Dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial dengan pagu anggaran sebesar Rp 261,0 milyar Rincian program penanganan Covid-19,” terang Gubernur Koster.
Skema pertama, Penanganan kesehatan berbasis Desa Adat dengan anggaransebesar Rp. 75,0 milyar, terdiri dari 2 Paket yakni Paket 1, Kegiatan secara Niskala, dan Paket 2, Kegiatan secara Sakala. Kegiatan secara Niskala, dilaksanakan dengan Nunas Doa bersama Pemangku di Pura Kahyangan Tiga dengan cara Nyejer Daksina di Desa Adat, mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai coviD-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut.
Sedangkan Kegiatan secara Sakala, terdiri antara lain melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada Krama Desa Adat, membatasi pergerakan Krama Adat,mengarahkan Krama Desa Adat/Krama Tamiu yang termasuk kategori ODP dan PDP COVID-19 agar melaksanakan isolasi mandiri, menyiapkan masker, handsanitizer, dan cuci tangan.
Tak hanya itu Pemerintah Provinsi Bali juga membangun gotong-royong sesama Krama Desa Adat antara lain, mendata Krama Desa Adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok dan menghimpun kebutuhan dasar pokok dari Krama Desa Adat yang mampu secara ekonomi, dengan sukarela dan bergotong-royong
“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Desa Adat melalui SATGAS GOTONG-ROYONG bersinergi dengan RELAWAN Desa sesuai dengan Petunjuk Teknis SATGAS GOTONG-ROYONG Pencegahan coviD-19 berbasis Desa Adat yang dikeluarkan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemerintah Provinsi Bali.
Skema Kedua, Penanganan kesehatan oleh Gugus Tugas Provinsi Bali dengan,” ujarnya.Sementara itu, skema kebijakan penanganan dampak COVID-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp. 220,0 milyar. Pagu anggaran tersebut digunakan untuk penanganan atau peyelamatan kegiatan usaha akibat dampak COVID-19 terhadap dunia usaha yang meliputi 3 Skema. Skema Pertama, Kelompok usaha informal terdiri dari 2 Paket, Paket 1, Kelompok Usaha informal (warung tradisional, pedagang pasar, industri rumah tangga, nelayan, dan peternak) dan Paket 2, Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Sementara untuk skema Kedua, Kelompok Koperasi terdiri 2 Paket yakni, Paket 1, Koperasi Binaan Pemerintah Provinsi Bali, dan Paket 2, Koperasi Binaan PemerintahKabupaten/Kota. Dan skema yang Ketiga, Kelompok usaha media terdiri dari 2 Paket: Paket 1, Usaha Media Cetak, dan Paket 2, Usaha Media Online. Bantuan diberikan dalam bentuk stimulus untuk menjaga keberlanjutan usahanya.
“Dan skema kebijakan penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 261,0 milyar terdiri dari 2 Skema. Skema Pertama, penanganan dampak coviD-19 terhadap masyarakat miskin berbasis Desa Adat berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp 149,0 milyar. Bantuan diberikan kepada Krama Desa Adat yang ada di 1.493 Desa Adat. Bantuan yang diberikan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Skema Kedua, Penanganan dampak coviD-19 terhadap masyarakat miskin,” pungkas Gubernur Koster. (DD/LOKA)