GUBERNUR KOSTER BERSAMA BUPATI/WALIKOTA SE-BALI SEPAKATI PASIEN POSITIF COVID-19 MENJADI TANGGUNG JAWAB PROVINSI

DENPASAR, LOKADEWATA.COM —Gubernur Bali Wayan Koster terus melakukan kerja nyata melalui berbagai terobosan strategis sebagai upaya mempercepat penanganan dan mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali. Setelah sebelumnya mengambil sejumlah langkah strategis seperti pelibatan desa adat melalui pembentukan Satgas Gotong Royong, pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat COVID-19 di Provinsi Bali. Saat ini Gubernur Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menggelar Rapat Koordinasi dengan Bupati/Walikota se-Bali. Rapat ini bertujuan  merapatkan barisan untuk memperkuat dan mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Senin (13/4/20).

Seperti yang kita ketahui bersama sama, saat ini masyarakag Bali masih merasa resah akibat perkembangan Covid-19 di Indonesia semakin meningkat. Maka dari itu, terkait upaya pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19, telah disepakati bahwa pasien positif menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Sementara penanganan pasien negatif dari hasil rapid test yang dilakukan di pintu masuk, baik itu kelompok ABK, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau masyarakat lainnya yang datang dari luar Bali, karantinanya akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. 

Dapat diartikan, mereka yang hasil rapid test negatif tidak lagi diarahkan untuk isolasi mandiri. Namun dalam situasi tertentu, seperti kadatangan pada dini hari, mereka akan dikarantina dulu di provinsi dan jika hasil rapid testnya negatif, maka akan langsung diarahkan ke kabupaten/kota. “Kesepakatan ini merupakan kemajuan dalam upaya penanganan COVID-19. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat bila PMI dengan hasil tes negatif diarahkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing yang belum tentu mereka jalani dengan disiplin,” ujar Gubernur Koster. 

Dan untuk pola karantina yang diberlakukan terhadap PMI yang negatif COVID-19, Gubernur menyerahkan kebijakan kepada Kabupaten/Kota. Bupati/walikota dapat  memanfaatkan, hotel, fasilitas milik pemerintah, seperti gedung diklat, sekolah atau gedung lainnya. Pada masa karantina, kabupaten/kota juga akan melakukan pengujian yang lebih muktahir melalui swab yang akan diperiksa dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) di RSUP Sanglah. Tes PCR ini akan dilakukan secara betahap sesuai kapasitas. “Koordinasi dan komunikasi akan terus ditingkatkan agar upaya penanganan semakin baik dan COVID-19 di Provinsi Bali dapat segera diselesaikan,” tambahnya.

Secara akmulatif, angka kasus Covid-19 memang naik, tapi yang perlu disyukuri, transmisi lokal jumlahnya sangat kecil. Itu artinya kasus di Bali berbeda dengan daerah lain. Kecilnya angka transmisi lokal mengindikasikan bahwa penularan di masyarakat dapat dikendalikan. Ini juga berarti masyarakat kita disiplin menjalankan himbauan Pemernitah.

Maka dari itu, Gubernur Koster optimis melalui kerjasama semua pihak, Pulau Dewata akan mampu mengatasi persoalan ini. Karena bila mencermati data, dari total kasus positif, sebagian besar adalah imported case yang dibawa oleh mereka yang memiliki perjalanan ke luar negeri atau luar daerah. (PT/LOKA) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *