DENPASAR, LOKA DEWATA.COM —Gubernur Bali Wayan Koster yang bertindak selaku Ketua Gugus Tugas Pelaksana Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan dan himbauan terbaru. Tak hanya itu, Gubernur Koster didampingi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan upaya penanganan terbaru yang dilakukan Pemprov Bali lewat Video Conference pada Rabu (8/4) petang di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar.
Sampai dengan saat ini diinformasikan bahwa jumlah PDP sebanyak 215 orang. Sementara jumlah pasien positif sebanyak 49 orang (7 orang WNA dan 42 orang WNI) bertambah 6 orang WNI dari kemarin. “Adapun Jumlah pasien positif WNI sebanyak 42 orang terdiri dari, pasien positif Domisili Bali sebanyak 27 orang bertambah 1 orang dari kemarin. Sementara jumlah pasien positif PMI sebanyak 15 orang, bertambah 5 orang dari kemarin. Jumlah pasien meninggal WNA sebanyak 2 orang. Dan jumlah pasien positif yang sembuh sebanyak 19 orang (4 orang WNA dan 15 orang WNI),” ungkap Gubernur Koster.
Diinformasikan juga jumlah pasien yang dirawat saat ini sebanyak 28 orang (1 orang WNA dan 27 orang WNI). “Saat ini kecenderungan pasien positif dari PMI terus bertambah, kebanyakan WNI/warga Bali yang bekerja di Amerika dan Italia. Harus kita terima, karena mereka adalah warga kita, sudah kewajiban Pemprov Bali,” terangnya.
Warga Bali yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) / Anak Buah Kapal (ABK) diperkirakan mencapai lebih dari 20.000 orang. Namun sejak 29 Maret sampai 7 April 2020 sudah dipulangkan sebanyak 6.174 orang. “Nanti malam akan pulang dari Amerika sebanyak 601 orang. Setiap hari ada yang pulang dari berbagai negara. kebijakan kita di Bali, semuanya harus mengikuti Rapid Test. Agar diketahui kondisinya,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster.
Pada kebijakan ini, yang negatif boleh pulang tetapi harus mengikuti Karantina mandiri di rumah dengan disiplin, dan diawasi oleh SATGAS GOTONG-ROYONG Desa Adat. Maka dari itu mohon agar masyarakat di desanya bisa menerima kepulangan warganya itu, tapi harus diawasi ketat. Sementara yang positif harus dikarantina di tempat yang telah disediakan oleh Pemprov Bali atau langsung dibawa ke Rumah Sakit Rujukan.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan tempat karantina bagi warga Bali yang menjadi PMI/ABK, kapasitas 1.012 tempat tidur yang bertempat di Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat Provinsi Bali, Badan Pelatihan SDM Provinsi Bali, Wisma Bima milik Kementerian PU, Politeknik Transportasi Darat milik Kementerian Perhubungan (cadangan).
Tempat yang dipakai Karantina ini merupakan fasilitas pendidikan bagi para pegawai dan pejabat struktural. Berisi fasilitas yang memadai berupa kamar tidur, tempat tidur, dan dilengkapi AC. Juga telah diberi fasilitas makanan dan minuman dengan kualitas baik secara gratis yang biasa disiapkan oleh katering, atas biaya dari Pemprov Bali. Dalam pencegahan COVID-19 juga disiapkan petugas medis serta aparat keamanan. Pemerintan juga telah menjadikan RS PTN UNUD sebagai Pusat Penanganan COVID-19, dan telah beroperasi sejak tanggal 7 April 2020.
Pada kesempatan ini Gubernur Koster juga menerangkan terkait penyrsedian perlengkapan COVID-19 yakni APD di Bali untuk saat ini masih memadai. Gubernur Koster juga meminta kepada Bandesa Adat agar besinergi dengan Kepala Desa/Lurah segera memfungsikan SATGAS GOTONG-ROYONG di Desa Adat, untuk melaksanakan tugas secara niskala dan tugas secara sakala sesuai Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Kegiatan secara niskala. Serta masyarakat diminta agar melaksanakan dengan tertib Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Di Bali. (PT/LOKA)