GUBERNUR BALI KELUARKAN KEBIJAKAN BARU GUNA PERKUAT PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 AGAR TIDAK SEMAKIN MEREBAK


DENPASAR LOKADEWATA.COM 
—. Dengan perkembangan kasus COVID-19 di Bali yang saat ini jumlahnya semakin mengalami peninggakata maka perlu adanya upaya dan langkah yang diambil guna meminimalisir pemingatan kasus ini. Untuk itu Gubernur mengeluarkan kebijakan baru berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, tepatnya pada tanggal 1 April 2020. Upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 harus diperkuat demi terwujudnya keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Kamis, (2/4/20). 

Instruksi ini disampaikan kepada, Bupati/Walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali, Majelis Desa Adat se-Bali, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Kepala KSOP Benoa, Kepala KSOP Gilimanuk, Kepala KSOP Padang Bai, Kepala KSOP Celukan Bawang, dan juga Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII. 

Dalam Instruksi Gubernur Bali tersebut dinyatakan akan memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah seperti belajar di rumah. Kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online. 

Tak hanya belajar di rumah, bekerja juga dihimbau agar dilakukan di rumah, baik penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Maupun kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung. Serta proses ibadah semua agama tanpa terkecuali saat ini juga dihimbau agar dilaksanakan di rumah.

Tidak sebatas memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah saja, dalam Instruksi Gubernur Bali tersebut juga dinyatakan bahwa akan memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata dengan menutup operasional obyek wisata, menutup operasional hiburan malam, meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen, dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang. 

Selain itu, Gubernur Bali, Wayan Koster juga hendak memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 

Serta akan memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali. Adapun yang berlaku didalamnya yakni, perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya. Namun pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Untuk itu Gubernur Koster meminta kepada Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk. Sementara kepada Bupati/Walikota se-Bali diminta agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif.  Gubernur Bali, Wayan Koster juga memohon kepada masyarakat Bali untuk melaksanakan Instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab. 

Adapun himbauan yang disampaik Wayan Koster dalam Instuksi Gubernur tersebut kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali.“Pada kesempatan yang baik ini, Saya memohon dengan hormat kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada Pandemi COVID-19 agar tidak pulang ke Bali.  Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran COVID-19 demi keselamatan Kita bersama. Saya mohon agar selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan Pemerintah Daerah setempat dengan tertib dan disiplin. Saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar Pandemi ini segera berakhir,” pungkas Gubernur Bali, Wayan Koster. (TG/LOKA) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *