DENPASAR, LOKADEWATA.COM — Seiring dengan berjalannya waktu saat ini data penyebaran COVID-19 disejumlah daerah semakin meningkat sehingga harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia. Hal serupa juga tengah dirasakan masyarakat Bali, untuk itu saat ini Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengeluarkan surat yang bersifat Mendesak. Surat ini ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI) dengan hal Penguatan Pengawasan Pelabuhan Akses Provinsi Bali. Gerak cepat ini dilakukan guna untuk menegaskan Menteri Perhubungan Republik Indonesia agar melakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyebrangan. Minggu (29/3).
Dalam surat yang bernomor : 551/2500/ ini berisi permohonan yang ditujukan ke Menhub RI agar melakukan seleksi secara ketat terhadap penumpang yang akan menyebrang di Pelabuhan Penyebrangan Ketapang Jawa Timur, Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk Bali, Pelabuhan Penyebrangan Padang Bai Bali, Pelabuhan Benoa Bali, dan Pelabuhan Penyebrangan Lembar Nusa Tenggara Barat.
Tak hanya itu, dalam surat mendesak tersebut juga menuangkan permohonan agar Menhub RI hanya mengijinkan penyebrangan bagi penumpang atau kendaraan yang berkaitan dengan kepentingan angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta keperluan perorangan yang bersifat mendesak.
Tak lupa Gubernur Koster segera menugaskan Otoritas Pelabuhan dan Penyebrangan untuk membentuk poskoterpadu yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan, ambulan, thermogun, dan ruang isolasi serta tenaga medis. Semua kebijakan ini dilakukan guna cegah penyebaran COVID-19 semakin meluas dan segera dapat dituntaskan. Partisipasi semua pihak termasuk masyarakat sangatlah diperlukan dalam keberhasilan membrantas penyebaran COVID-19 ini, untuk itu marilah kita bersama-sama mengurangi kontak dengan orang sekitar dan selalu menerapkan pola hidup bersih baik untuk diri sendiri maupun linkungan tempat tinggal.(PT/LOKA)