OJK KELUARKAN KEBIJAKAN STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL, GUNA RINGANKAN KREDITUR DAN DEBITUR DARI DAMPAK PENYEBARAN COVID-19

DENPASAR, LOKADEWATA.COM — Akibat dari semakin merebaknya penyebaran COVID-19 tak hanya di Indonesi namun banya orang di seluruh dunia saat ini tengah berupaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini agar tidak semakin menyebar. Upaya yang dilakukan antara lain, lebih menjaga pola hidup sehat, seperti selalu mencuci tangan setelah beraktivitas, menjaga tubuh agar tetap sehat dan bugar. Tak hanya itu, saat ini dunia juga tengah mengalami penurunan disektor ekonomi. Sama halnya dengan di Bali, maka dari itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Kamis (19/3).

DENPASAR, LOKADEWATA.COM — Akibat dari semakin merebaknya penyebaran COVID-19 tak hanya di Indonesi namun banya orang di seluruh dunia saat ini tengah berupaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini agar tidak semakin menyebar. Upaya yang dilakukan antara lain, lebih menjaga pola hidup sehat, seperti selalu mencuci tangan setelah beraktivitas, menjaga tubuh agar tetap sehat dan bugar. Tak hanya itu, saat ini dunia juga tengah mengalami penurunan disektor ekonomi. Sama halnya dengan di Bali, maka dari itu pihak perbankan atau koperasi diharapkan mengambil kebijakan khusus bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam pembayaran kreditnya pada pihak bank. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Kamis (19/3/).

COVID-19 secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan. Dampak tersebut akan meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. “Maka untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) dan kebijakan ini diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” terang Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Eliyanus Pongsoda.

Adapun kebijakan stimulus perekonomian tersebut menjadi acuan bagi industri perbankan yang meliputi, kebijakan penetapn kualitas aset dan juga kebijakan restrukturasi kredit atau pembiayaan. “Kebijakan ini berlaku untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah,” pungkas Eliyanus Pongsoda.

Gubernur Koster Bersama dengan Kepala BI Kantor Perwakilan Bali, Trisno Nugroho dan juga Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Eliyanus Pongsoda.

Sementara itu, Kepala BI Kantor Perwakilan Bali, Trisno Nugroho menjelaskan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat Bali yang saat ini mengalami penurunan drastis akibat anjloknya tingkat kunjungan wisatawan dan turunnya jumlah hunian kamar hotel, maka pihaknya memberi keringanan bagi debitur terkait suku bunga pinjaman yang diturunkan dari 475 menjadi 450. Selain itu kredit atau pembayaran non tunai (QRIS) tetap diberlakukan dengan maksud mempermudah transaksi bagi masyarakat luas. “Jumlah uang kartal yang tersedia di pasaran hingga saat ini masih memadai.Untuk melindungi masyarakat dari segala aspek dan ruang, maka uang yang masuk ke Indonesia saat ini juga akan di karantina oleh Bank Indonesia,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster menganggap kebijakan ini sangat membantu kreditur sekaligus debitur, khususnya pegawai hotel,travel dan semua pihak terkait untuk bisa melakukan negosiasi penurunan suku bunga dan kemudahan lainnya. “Dalam kondisi yang serba tidak menentu ini, pihak travel, pengusaha hotel, property dan swasta dapat melakukan rekonstrukturisasi untuk memperbaiki manageman bahkan menyusun pelayan yang lebih baik ke depannya. Industri pariwisata yang mengalami penurunan hingga 20% dapat digunakan secara bijak oleh pelaku usaha untuk membenahi kondisi di perusahaannya masing-masing,” pungkas Gubernur Koster.(DY/LOKA). 

Adapun kebijakan stimulus perekonomian tersebut menjadi acuan bagi industri perbankan yang meliputi, kebijakan penetapn kualitas aset dan juga kebijakan restrukturasi kredit atau pembiayaan. “Kebijakan ini berlaku untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah,” pungkas Eliyanus Pongsoda. (DY/LOKA) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *