GUBERNUR BALI BERSAMA PHDI DAN MDA PUTUSKAN PENGARAKAN OGOH-OGOH SEBAIKNYA TIDAK DILAKSANAKAN

DENPASAR, LOKADEWATA. COM — Terkait dengan pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali, yang dimana pelaksanaanya nanti masih berada dalam situasi Waspada Akan Virus Corona, oleh karena itu, dalam surat edaran bersama Parisada Hindu Dharma (PHDI), Majelis Desa Adat (MDA), dan Pemerintah Provinsi Bali dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Bali untuk mentaati dan melaksanakan arahan dari Presiden RI dan Gubernur Bali berkaitan dengan situasi penyebaran Virus Corona khususnya di Bali untuk Umat Hindu dalam rangkain kegiatan upacara Hari Raya Suci Nyepi. Hal ini disampaikan pada Selasa (17/3).

Adapun beberapa rangkaian pelaksanaan Hari Raya Suci Nyepi yang dilaksanakan dalam situasi Waspada Virus Corona ini, diataranya seperti Melasti dan Upakara Tawur yang dilaksanakan serentak pada 24 Maret 2020. Untuk itu PHDI, MDA dan Pemerintah Provinsi Bali memberikan kebijakan sebagai berikut, Untuk pelaksanaan Upacara Melasti bagian Desa Adat yang Weuridangan-nya berdekatan dengan Segara, Malasti dipantai. Sementara bagi Desa Adat yang Weuidangan-nya berdekatan dengan Danu, Malasti di danau. Bagi Desa Adat yang Weuridangan-nya berdekatan dengan Campuhan, Malasti di Campuhan. Bagi Desa Adat yang memiliki Beji dan /atau Pura Beji, Malasti di Beji. Dan bagi Desa Adat yang tidak melaksanakan Malasti sebagaimana mestinya dapat Malasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat.

Sementara itu,  Pengarakan Ogoh-Ogoh yang berkaitan dengan Upacarn Tawur Kasangn Hari Suel Nyepl Tahun Saka 1942. Namun Pengarakan Ogoh-Ogoh bukan merupakan rangkaian Hari Suei Nyepi, sehingga tidak wajib dilaksanakan. Oleh karena itu pengarakan Ogoh-Ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan. Namun bila akan tetap dilaksanakan, maka pelaksanaannya dihimbau agarmengikuti ketentuan yang telah ditentukan yakni,  mulai dari waktu pengarakan Ogoh-Ogoh  yang akan dilaksanakan tanggal 24 Maret 2020, mulai pukul 17.00 sampai dengan pukul 19.00 WITA. Tempat pelaksanaan hanya di Wewidangan Banjar Adat setempat. Dan sebagai penanggung jawab adalah Bandesa Adat dan Prajuru Banjar Adat setempat atau sebutan lain agar berjalan dengan tertib dan disiplin. Demikian Surat Edaran Bersama ini agar menjadi pedoman untuk dilaksanakandengan penuh disiplin dan bertanggung jawab. Hal ini disampaikan langsung oleh Ida Panglingsir Agung Butra Sukahet, selaku Bendesa Agung MDA, I Gusti Ngurah Sudiana Uearpur, selaku Ketua PHDI Bali dan juga Gubernur Bali I Wayan Koster. (TG/LOKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *