DENPASAR, LOKADEWATA.COM —Sehubungan dengan Perda Penyertaan Modal Daerah yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyertaan modal daerah. Maka dilakukan penyempurnaan Ranperda Penyertaan Modal Daerah dari aspek teknis penyusunan dan substansi, dewan sangat apresiasi dengan tanggapan sebagai. Nantinya dengan adanya peraturan daerah tentang penyetaraan modal daerah yang baru, diharapkan dapat menjadi landasan dan memberikan kepastian hukum terkait dengan modal daerah yang sudah dan yang akan dilakukan pemerintah daerah. Oleh karena itu diadakannya Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali, dengan agenda, Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan dan juga Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar pada Jumat (13/3) pagi.
Untuk penyempurnaan Ranperda Penyertaan Daerah dari aspek teknis penyusunan dan substansi, dewan sangat apresiasi. Dewan menginginkan terhadap aspek legal drafting atau teknis penyusunan agar mengacu pada teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan akan menjadi perhatian dewan. Sementara itu, terhadap Dewan menanggapi sebagai berikut penanaman modal daerah yang sudah direalisasikan mengacu pada laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Bali untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019.
Taka hanya itu Dewan Juga menanggapi terkait 2 (dua) perusahaan yang sudah dilikuidasi tahun 2018 sudah disesuaikan, serta penanaman modal daerah pada PT Puri Raharja sudah dikoreksi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam LHP BPK RI.Dan terhadap rencana penanaman modal daerah yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan rencana penanaman modal daerah dalam bentuk barang milik daerah pada PT BPD Bali menggunakan hasil apresial dan penilai publik yang kegiatannya dilakukan di BPKAD akan disajikan dalam nilai penanaman modal daerah. Tanggapan Dewan ini dibacakan oleh Wakil Koordinator, I Kade Darma Susila.
Pada kesempatan kali ini Gubernur Koster turut menyampaikan tanggapannya terhadap Pandangan Umum Fraksi, berkenaan dengan Rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah yaitu Rancangan peraturan daerah tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali, Rancangan peraturan daerah tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali dan Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesehatan.
“Terhadap Rancangan peraturan daerah tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan, bahwa perlu mengembangkan, memelihara, menguatkan dan melindungi, membina serta melestarikan adat, agama, tradisi, seni dan budaya sebagai kearifan lokal Bali yang diwarisi secara turun temurun yang berwujud skala maupun Niskala. Ada saran agar seniman di Bali diberdayakan untuk mendapat manfaat yang riil dan keberpihakan kepada pelaku seni atau seniman dimana mereka mewakili kaum marhaen dan agar seniman dalam mengekspresikan seni dengan instrumen yang digunakan wajib memakai alat transportasi yang layak,” jelas Gubernur Koster.
Respon sekaligus mengapresiasi mengenai usulan Gubernur telah mengakomodir seni modern dalam festival seni budaya Bali Jani secara berkelanjutan. “Jadi ada 3 poin yang disampaikan oleh fraksi PDI Perjuangan dan terhadap 3 materi ini. Sebagai gubernur, saya menyatakan sependapat dan terima kasih atas pandangan serta usulannya,” pungkasnya. Pada kesempatan ini hadir pula Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemprov Bali. (DY/LOKA)