DENGAN ADANYA PERUBAHAN PERDA No. 5 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH, NANTINYA SETIAP DAERAH DI BALI MAMPU MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

DENPASAR, LOKADEWATA.COM — Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) didampingi Sekda Dewa Made Indra menghadiri rapat Paripurna ke 4 DPRD Provinsi Bali. Dalam kesempatan tersebut Wagub Ace membacakan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah.  Kegiatan ini berlangsung di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, renon Denpasar pada Rabu (4/3) siang.

Sambutan Gubernur Koster yang di wakili oleh Wakil Gubernur Cok Ace menyampaikan, “Saya menyambut baik dan apresiasi kepada anggota dewan, yang telah berinisiatif menyusun perencanaan peraturan daerah provinsi Bali, yang merubah Perda no 5 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah. Penyertaan modal daerah dalam perda dimaksud, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini ebrdasarkan hasil proyeksi. Dengan ada rancangan perda terbaru, daerah memiliki landasan hukum dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembanguna semesta berencana, yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera sekala dan niskala, maka raperda yang baru tersebut merupakan pandangan yang bijak dalam rangka pembangunan Bali kedepan. “Hal ini juga menjadi misi dari Perda no 3 tahun 2019 tentang rencana pembangunan menengah daerah semesta berencana provinsi Bali 2018-2023, yaitu mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, terbuka dan transparan, pemerintahan yang bersih serta meningkatkan pelayanan public yang cepat dan nyaman,” tambah Wagub Cok Ace ketika mewakli Gubernur Koster.

Masukan yang diberikan oleh Wagub Cok Ace terkait aspek legal drafting atau teknis penyusunan mengacu pada UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sementara terkait penyesuaian dan alokasi perundangan daerah, harus dicermati agar tak terjadi kesalahan dalam penyusunan perundangan. Dan Wagub Cok Ace sangat mengapresiasi hsil kerja dewan, yang telah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI. (DY/LOKA) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *