ADAKAN PERTEMUAN DENGAN WAKIL KETUA MPR RI, GUBERNUR WAYAN KOSTER BAHAS GBHN

DENPASAR, LOKADEWATA.COM -Gubernur Bali Wayan Koster mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan di Ruang Tamu Gubernur Bali. Pertemuan ini membahas amandemen 1945 khususnya untuk memasukkan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) ke UUD 1945. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Tamu Gubernur Bali, Denpasar pada Jumat (14/2) pagi.

Saat ini merupakan momen yang tetap untuk melakukan amandemen 1945 khususnya untuk memasukkan GBHN ke UUD 1945 dengan menempatkan secara proporsional fungsi DPR sebagai lembaga tertinggi negara. Gubernur Wayan Koster menerangkan, “Perlu ada rute besar pembangunan nasional yang antara lain dituangkan dalam GBHN tersebut. Rute pembangunan nasional ini juga harus dipilah dengan baik, ada yang diwajibkan untuk seluruh daerah seperti contohnya pangan, infrastruktur dan kebutuhan pokok lain. Selain itu GBHN yang dijalankan juga hendaknya memenuhi kebutuhan fundamental rakyat,” terangnya.

Namun potensi dan kearifan lokal yang ada di setiap daerah juga harus diperhatikan dan diberikan ruang pembangunannya masing-masing. Contohnya, Bali tidak tepat melakukan pembangunan di sector mineral dan energy, karena Bali tidak punya itu. Namun Bali memiliki budaya dan pariwisata sebagai potensi lokalnya yang patut dikedepankan. NKRi bukan berarti seluruh republik harus sama, karena tiap daerah punya karakteristik yang berbeda.“Makan demikian pemerintah pusat wajib memberikan guidance, ada pola pembangunan yang diikuti daerah karena berdemokrasi di Indonesia bukan berarti ‘melepas’ semuanya ke daerah,” jelas Wayan Koster.

Gubernur Wayan Koster bersama dengan Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan

Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan juga menerangkan hal yang serupa dengan Bapak Gubernur kita Wayan Koster,  “Sekarang momen yang tepat untuk amandemen UU D45, melakukan amandemen dan memasukkan beberapa poin. Sudah dibentuk pula badan kajian ketatanegaraan untuk membahas hal tersebut, plus memberikan ruang seluasnya untuk pendapat dan aspirasi masyarakat,” terangnya. Aparat tingkat Pemda bisa jadi pemberi pendapat yang obyektif apalagi bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, demikian pun dengan kalangan akademisi.

Selain membahasan seputar GBHN yang akan diamandemenkam ke UUD 1945, dalam pertemuan ini Gubernur Wayan Koster turut mebahas kesetujuannya jika MPR kembali dijadikan lembaga tertinggi negara tetapi bukan berarti presiden dipilih MPR, Presiden tetap dipilih rakyat secara langsung. Yang diman MPR merupakan muara terakhir dalam menyelesaikan masalah politik nasional. Selain itu Gubernur kita juga menjelaskan, “Harus ada evaluasi mendalam terhadap lembaga-lembaga tinggi negara lain, sperti DPD dan sebagainya. Agar betul-betul membawa kepentingan daerah,” jelasnya. (TG/LOKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *