KUATKAN VISI NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI, GUBERNUR KOSTER PAPARKAN TIGA RANPERDA PADA SIDANG PARIPURNA

DENPASAR, LOKADEWATA.COM – Dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, Gubernur Wayan Koster, memberikan penjelasan terkait tiga ranperda. Yakni Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali
Poin pernyataan Gubernur Bali. Sidang ini berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Provinsi Bali pada Rabu (12/2) pagi.

Konteks pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut berkaitan dengan pelaksanaan visi pembangunan provinsi Bali. Hal tersebut Tercantum dalam rancangan pembangunan jangka menengah semesta berencana tahun 2018-2023 yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era Baru. Menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, mewujudkan kehidupan krama Bali yang bahagia sekala niskala. Menata secara fundamental dan komrpehensif pembangunan Bali yang mencakup 3 aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan.

“Berbagai Perda dan Pergub telah disusun sebagai cara untuk mencapai visi tersebut, baik yang telah diundangkan maupun dalam proses finalisasi. Produk hukum yang dibuat tidaklah berdiri sendiri, bukan regulasi parsial tapi regulasi menyeluruh, kait-mengkait secara fundamental dan komprehensif untuk mewujudkan visi nangun sat kethi loka Bali. Maka saya mengharapkan pimpinan dan anggita dewan, punya persepsi yang sama dalam konteks implementasi visi pembangunan daerah Bali,” ungkap Wayan Koster

Apa yang sudah dan akan dijalankan merupakan bagian dari kerangka hukum dan visi pembangunan Bali. Ranperda tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali. Ada 12 bab dan 74 pasal. Ranperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali ada 15 bab dan 41 pasal. Ranperda penyenggaraan kesehatan, ada 18 bab dan 19 pasal. Dan materi ini sudah dipersiapkan serius, oleh satu tim yang betul-betul bisa memahami visi dan misi gubernur.

Sidang paripurna DPRD Provinsi Bali

Ranperda pemajuan kebudayaan merupakan bagian dari pengaturan terkait undang-undang tentang pemajuan kebudayaan, dengan beberapa dimensi baru yang diatur. Yakni budaya sebagai sumber nilai-nilai kehidupan, budaya sebagai produk atau karya seni, dan budaya sebagai suatu industri berbasis pengembangan ekonomi kerakyatan. Lebih dari itu, menjadikan budaya sebagai hulu pembangunan, mainstream pembangunan di Bali. Untuk pertama kalinya ada daerah dimana budaya dijadikan arah mainstream pembangunan. Ini belum ada di Indonesia.

Wayan koster menyatakan, “ini merupakan hal serius, maka kita akan bangkitkan kembali taksu/aura Bali betul-betul hidup kembali. Punya kekuatan untuk menarik kekaguman orang luar untuk datang ke Bali, terangnya.

Selain itu Gubernur Bali, Wayan Koster menambahkan, “Mengatur pula mengenai kuliner lokal, olahraga tradisional dan usadha, berbagai kearifan lokal yang ada kita angkat kembali lewat perda ini. Dari hulu sampai hilir betul-betul memberikan nilai kehidupan bagi masyarakat. Event kebudayaan ditambah lagi yakni festival Seni Bali Jani yang mengakomodasi seni modern dan Bali World Culture Celebration, perayaan kebudayaan dunia. Mengangkat budaya Bali ke forum internasional sekaligus mengundang seni tradisi dari berbagai negara, tambahnya.

Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Bali, juga akan ditata. Hal ini merupakanupaya untuk mencegah bebagai masalah kepariwisataan mulai mulai dari sampah sampai tata kelola kepariwisataan yang kurang beres. Macam-macam kasus parsial yang terjadi harus ditangani secara menyeluruh, bukan sporadis. Masalah diselesaikan dengan konsep. Memperkuat pariwisata berbasis budaya dengan tata kelolanya, dengan lebih baik. Berdaya saing, baik di Indonesia maupun internasional. Gunermur sangat berkomitmen untuk itu perbaikan kepariwisataan.

Untuk Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan, mengatur RS pemerintah, kabupaten hingga swasta Wayan Koster menerangkan, “Ada tenaga medis, sarana dan prasarana akan kita integrasikan dalam satu sistem yang dinamakan layanan kesehatan berbasis kecamatan. Dengan dilengkapi aplikasi. RS Swasta tidak bisa berjalan dengan semaunya sendiri. Harus ikut dalam satu sistem yang kita punya dan terintegrasi seluruh Bali, sehingga semuanya punya standar dan sistem yang sama untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Materi yang diajukan sudah matang. Ketua DPRD berjanji akan diselesaikan dalam waktu satu setengah bulan. (DD/LOKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *