DENPASAR, LOKADEWATA.COM Sampai saat ini pengelolaan sampah masih menjadi persoalan di Pulau Dewata ini, semakin hari semakin banyak sampah-sampah dari setiap kabupaten. Maka dari itu Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar TP PKK baik Provinsi, Kabupaten, Kecamatan bahkan Desa mampu menggerakkan struktur yang ada untuk turut serta berperan aktif mensosialisasikan pengolahan, pemilahan dan mengarahkan masyarakat sekitar wilayah untuk bergerak menangani sampah secara serius, mengingat penimbunan sampah pada satu tempat pembuangan akhir akan menimbulkan masalah bagi wilayah yang bersangkutan. Hal ini disampaikannya saat pembukaan secara resmi pelaksanaan rapat konsultasi PKK Tingkat Provinsi Bali tahun 2020, di Wiswa Sabha Utama, pada Selasa (11/02).
TP PKK merupakan organisasi yang kuat dan berstruktur dari Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa bahkan Dusun/ Banjar yang memiliki peran penting dalam membangun masyarakat mulai dari ketahanan sandang, pangan, papan dan pendidikan bahkan menyangkut keberhasilan bersih atau tidaknya lingkungan. Maka dalam persoalan pengelolaan sampah dibutuhkan pula peran aktif dari TP PKK.
Pengelolaan sampah dengan baik harus segera mendapat perhatian khusus, agar penumpukan sampah tidak semakin menggunung pada suatu wilayah. Karena seperti yg kita ketahuin hal ini sangat mengganggu dan berdampak buruk terhadap bebagai aspek. Untuk meminimalirsir penumpukan sampah disuatu wilayah, ada baiknya awal mula pemilahan sampah dimulai dari intern rumah tangga sendiri, sehingga sasaran untuk memindahkan alur timbunan/ penumpukan sampah residu dapat diminimalisir, karena hal ini memiliki pengaruh cukup besar bagi kunjungan wisatawan ke Bali. Hal ini membuat Ny. Putri Suastini Koster selaku Ketua TP PKK Provinsi Bali memberikan pengarahan agar adanya penyusunan program terkait pengolahan sampah berbasis sumber, dimana satu wilayah dengan wilayah lainnya tidak saling memindahkan sampah yang diproduksinya.
“Jika produksi sampah itu dari rumah kita, ya jangan dibawa ke rumah orang lain. Jika sampah itu adalah milik kabupaten kita, ya jangan di bawa ke kabupaten/ kota lain karena mereka bukan tempat penampungan yang selalu siap untuk mencium bau busuk sampah yang datang dari wilayah luar, ” jelasnya dengan tegas.
“Regulasi pengolahan sampah harus jelas dan terukur dengan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, mengingat tidak semua sampah dapat diolah menjadi pupuk. Hal ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak, mengingat pengolahan sampah juga sudah di atur ke dalam PERGUB Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.” Tambahnya.
Pensosilisasian penyediaan tempat sampah yang terpilah dan menggunakan sarana tempat sampah yang dikembangkan di desa/ komunitas masyarakat menjadi sangat penting untuk dapat melakukan pemisahan sampah daun dan plastik. Kemudia pemindahan sampah plastik bisa di lanjutkan ke bank sampah yang disiapkan pada satu titik per kabupaten/ kota atau wilayah yang memilikinya. Peran aktif ibu rumah tangga sangatlah penting dalam pemilahan sampah ini, karena hingga saat ini tercatat 4,284.281 ton sampah perhari yang dihasilkan dari rumah tangga di Bali (sesuai data BLH)
“Organisasi PKK yang bersifat ex officio diharapkan mampu bekerjasama yang baik dengan pemerintah dalam mendukung visi dan misi pembangunan daerah ke arah yang lebih maju dan berkembang,” ungkap Ny. Putri Koster selaku Ketua TP PKK Provinsi Bali. (DY/LOKA)