DENPASAR, LOKADEWATA.COM
Masalah perabasan hutan lindung Suana seluas 13 are di Desa Pejukutan Kec Nusa Penida menjadi perhatian luas semua pihak. Tak terkecuali I Kadek Agus Mulyawan, SH, MH., kelahiran Klungkung yang sukses menjalani profesi selaku Lawyer dari Kantor Hukum Agus M & Associates.
Disela sela kesibukan sidang perdatanya Lawyer Bali I Kadek Agus Mulyawan yang sering menangani perkara sengketa tanah baik secara litigasi dan non litigasi ini, ditanyai mengenai bagaimana ketentuan hukum berkenaan dengan adanya aktivitas ilegal pembabatan hutan kawasan Tahura (Taman Hutan Raya) Suana di Desa Pejukutan, Nusa Penida yang sedang rame saat ini, Advokat putra Bali yang dikenal tegas ini menyatakan, “kalau memang terbukti itu tidakan ilegal ya pastinya salah.
Yang namanya hutan lindung itu kan adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah dan kawasan suci seperti di Bali tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya, ungkapnya.
I Kadek Agus Mulyawan juga mengungkapkan Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan itu ada pengecualiannya.
“Sesuai Peraturan Pemerintah penggunaan kawasan itu ada aturan mainnya. Banyak hal-hal yang dilarang apalagi penggunaannya bukan untuk fasilitas umum dan penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan khusus oleh Menteri berdasarkan permohonan. Jadi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang, beber pemilik Kantor Hukum Agus M & Associates ini.
Pengacara Bali ini juga menjelaskan sepatutnya semua laporan harus segera ditindaklanjuti dan pihak-pihak yang menindak lanjuti laporan atas penebangan ilegal hutan itu bukan saja Polisi Kehutanan tali juga Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang disingkat PPNS sebagai pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” tutupnya. (CT/LOKA)