PROTEKSI BALI, GUBERNUR KOSTER KUATKAN DESA ADAT DAN SINERGITAS DENGAN DESA/KELURAHAN

Saat globalisasi mengancam eksistensi Ajeg Bali dan arus pariwisata yang membawa pengaruh dari luar mengikikis jati diri Bali, kedudukan desa adat di Bali makin diperkuat. Bahkan sesuai Perda Propinsi Bali No.7 tahun 2019 akan dibentuk dinas yang khusus mengurus desa adat bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Pertama kali dalam sejarah pemerintahan Provinsi Bali.

Hal ini terungkap saat Pesamuhan Agung Desa Adat dan Desa se Bali yang diselenggarakan Pemprov Bali di wantilan Pura Samuan Tiga Bedulu, Senin (25/11).

Acara Pesamuhan yang pertama kali ini sepanjang sejarah sangat lengkap, dihadiri Gubernur Bali, bupati/walikota se-Bali, bendesa adat, perbekel, lurah, majelis desa adat, dan perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota.

Meperlancar serta untum menunjang kegiatan berkaitan adat, juga akan dibangun kantor Majelis Desa Adat Provinsi dan di tiap tiap kabupaten/kota. Sementara untuk pembangunan Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar dibiayai dari APBD Gianyar.

“Kita semua berkumpul disini untuk menyatukan visi dan misi demi memperkuat desa adat dan desa,” tegas Gubernur Bali, I Wayan Koster saat memberi sambutan.

Pura Samuan Tiga dipilih sebagai tempat diadakan Pesamuhan, karena sekitar abad ke X menjadi tempat pesamuhan dan penyatuan beberapa sekte sehingga melahirkan konsep Kahyangan Tiga dan Desa Pakraman. Diharapkan pesamuhan ini juga bisa menyatukan visi dan misi sehingga desa adat dan desa bisa bersinergi.

Pemaparan dari Gubernur Bali Wayan Koster tengah berlangsung

Dalam arahannya mengenai program penguatan desa, Koster juga menyampaikan Pemprov Bali telah mengalokasikan anggaran sebesar Ro 300 juta untuk masing masing desa adat dalam APBD 2020. Total alokasi anggaran desa adat sebesar Rp. 447,9 milyar untuk 1.493 desa adat di Bali. Sementara desa mendapat anggaran rata rata Rp. 1 milyar lebih dari APBN dengan total dana desa sebesar Rp. 657,8 milyar untuk 636 desa di Bali.

Untuk itu Koster menekankan pentingnya sinergi desa adat dengan desa/kelurahan.
“Prajuru desa adat dengan perbekel dan perangkat desa perlu duduk bersama guna melakukan pemilahan program desa yg lebih terarah dan efektif,” terang Koster.

Hal penting lainnya yang disampaikan koster adalah desa adat dan desa/kelurahan bekerja sana dalam pengelolaan/pengolahan sampah termasuk sampah plastik. Desa adat hendaknya membuat awig awig atau perarem. Desa juga ditugaskan melaksanakan kegiatan pembinaan seni budaya, pesantian dan pendidikan PAUD/TK Hindu berbahasa Bali dalam bentuk pasraman menggunakan dana desa.

Dalam pesamuhan berlangsung sehari itu diisi pemaparan dari beberapa pembicara diantaranya Kadis Dukcapil Propinsi Bali, Gusti Agung Kartika,SH,MH, Dr. Gde Made Sadguna dan Ketut Sumarta dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Beberapa materi penting yang dibahas diantaranya sinergi pembangunan desa adat dan desa, memperkuat pembangunan adat istiadat, seni dan budaya, sinkronisasi program adat dan desa serta pendampingan perbekel dalam administrasi pengelolaan keuangan desa adat. (AP/LOKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *