DENPASAR,LOKADEWATA.COM – Sikap Tegas dan Langkah berani dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III untuk segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektar di sekeliling Pelabuhan Benoa, Bali. karena telah menghancurkan ekosistem bakau seluas 17 hektare dan memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.
“Dampak lingkungan yang terjadi berupa rusaknya lingkungan yang sangat parah dan mengakibatkan kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem lainnya sekitar 17 hektare berlokasi di timur laut lokasi Dumping II. Kondisi tersebut terjadi karena ada pelanggaran pengerjaan teknis yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan (revetment) dan tidak dipasangnya silt screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan pada dokumen Amdal,” kata Koster saat memberikan keterangan pada awak media, di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Minggu (25/8)
Koster telah menyampaikan permintaan penghentian reklamasi tersebut dalam surat resminya tertanggal 22 Agustus 2019 kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.
Harus secapatnya dihentikan dan juga dilakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove, dengan tegas koster mengingatkan. Bila permintaan itu tak diperhatikan, Koster mengancam akan melaporkannya ke pihak kepolisian. “Kendati di Pelabuhan Benoa Bali, ada proyek pengembangan dan itu proyek nasional. Namun jika merusak lingkungan kami tidak akan memberikan toleransi,” kata Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali.
Secara garis besar isi surat Gubernur Bali yang ditujukan pada Pelindo III tersebut, yakni pada butir (a) agar Pelindo III tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal Dumping I dan Dumping II sejak surat itu diterima.
Selanjutnya pada butir (b) Pelindo III diminta untuk segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove. Pada butir (c) Gubernur Koster meminta agar Pelindo III segera melakukan penataan areal Dumping I dan Dumping II sehingga areal tersebut tertata dengan baik.
Gubernur Koster menegaskan bahwa sesudah ditata areal tersebut hanya boleh digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Jadi dilarang keras membangun fasilitas komersial di atas lahan hasil pengurukan,” ujar mantan anggota DPR RI itu.
Sedangkan pada butir terakhir (d) Gubernur Koster meminta Pelindo III untuk melakukan kaji ulang terhadap Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pelabuhan Benoa agar memperhatikan tatanan yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Apalagi sejalan dengan visi tersebut, Provinsi Bali telah mengesahkan Revisi Perda No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali yang telah menegaskan bahwa Teluk Benoa adalah merupakan kawasan konservasi. (AS/LOKA)