DENPASAR, LOKADEWATA.COM – Gubernur bali Wayan Koster mengapresiasi kerja keras semua pihak untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Provinsi Bali atas pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut tercetus dalam Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. “ Keberhasilan ini menjadi raihan WTP keenam kalinya secara berturut-turut. Kita harus bersyukur atas prestasi dan kerja keras semua pihak yang telah melaksanakan fungsinya masing-masing, terutama anggota dewan yang terhormat yang turut serta mendorong tercapainya prestasi ini, ” terang Koster dalam sambutan tertulisnya dihadapan Rapat Paripurna ke-8 di Ruang Sidang Utama gedung DPRD provinsi Bali pada Rabu (19/6) pagi.
Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati tersebut, merupakan amanat undang-undang kepada kepala daerah untuk melaporkan pelaksanaan APBD di hadapan dewan perwakilan rakyat. “ Ini merupakan kewajiban konstitusi sebagai wujud pertanggungjawavban meliputi realisasi anggaran, neraca, perubahan saldo, belanja operasional, arus kas dan perubahan ekuitas,” papar Gubernur Koster.
Kewajiban konstitusional tersebut dilanjutkan Koster, dilaporkan setelah mendapatkan penilaian dari badan Pnemeriksa keuangan (BPK) serta dilaporkan paling lambat 6 bulan setelah akhir tahun anggaran. “ Secara umum terlihat dalam laporan, pendapatan daerah dari target 6,199 T terealisasi sebesar 6,259 T di akhir tahun anggaran, yang artinya persentasenya 100,86 % dari target awal,” jelasnya.
Koster juga berharap, penjelasan tersebut dapat dibahas dan ditindaklanjuti oleh dewan dan selanjutnya dilanjutkan ke pemerintah pusat. “ Ini semua merupakan sebuah tugas mulia untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui program pembangunan semesta berencana menuju Bali era Baru, “ tutupnya.
Sementara itu, ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pertanggungjawaban tersebut dijelaskan dengan melampirkan pula hasil pemeriksaan dari BPK. “Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama,” jelas politisi PDI Perjuangan ini. Dalam sidang tersebut, tercatat hadir 27 anggota DPRD Bali serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemprov Bali. (AJK)