Melalui Perda Desa Adat, Koster Perkuat Peran Pasaraman Wujudkan SDM Hindu Berkualitas

DENPASAR, LOKADEWATA.COM – Dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, Gubernur Bali Wayan Koster akan menguatkan peran serta fungsi pasraman sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan desa adat untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) khususnya umat Hindu yang berkualitas.

Hal ini terungkap saat Gubernur Koster menerima audensi Dirjen Binmas Hindu Kemenag RI Prof Drs I Ketut Widnya berserta rombongan di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar pada Selasa (18/6/2019).

Dalam kesempatan audiensi serangkaian kegiatan Jambore Pasraman Nasional 2019 pada 1-7 Juli yang berlangsung di Bali ini, Koster menekankan pihaknya terus berupaya melakukan penguatan dan membangun sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan pasraman-pasraman yang ada, supaya ke depannya lebih berdaya lagi.

“Terutama dengan diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang juga mengatur lebih jauh peran dan fungsi pasraman sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan desa adat,” ujar pria yang juga Ketua DPD PDI perjuangan Bali ini.

Senada dengan Gubernur Koster, Dirjen Binmas Hindu Kemenag RI Prof Drs I Ketut Widnya juga mengakui peran strategis pasraman sebagai bagian integral dalam suatu sistem pendidikan.

“Kita upayakan juga dalam waktu ke depan, kita perjuangkan agar pasraman mendapatkan status ‘negeri’ dan diakui. Payung hukumnya sudah ada, ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 tahun 2007 serta didukung Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014,” ujar Prof Widnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya pula melaporkan persiapan Bali sebagai tuan rumah kegiatan Jambore Pasraman Nasional 2019 yang berlangsung 1-7 Juli mendatang.

“Jambore akan diikuti oleh lebih dari seribu peserta dan akan dibuka langsung oleh Bapak Menteri (Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin),” ujarnya.

Adapun tema yang diangkat adalah ‘Wahana Peningkatan Solidaritas Generasi Muda untuk Tanggung Jawab Membangun Masa Depan’. (AWK/LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *