Wajib!! Jaga Marwah Partai dan Patuhi Intruksi Ketum PDI Perjuangan, Melanggar Koster Siapkan Pemecatan dan PAW

DENPASAR, LOKADEWATA.COM – Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilaksanakan KPU secara berjenjang, PDI Perjuangan di Provinsi Bali sukses merebut kepercayaan rakyat dengan memperoleh kemenangan di Pemilihan Presiden tahun 2019 sebesar 91,68 persen. Tak itu saja, partai berlambang banteng moncong putih ini juga sukses menempatkan 6 kadernya untuk meraih 6 kursi dari 9 kursi DPR RI dapil Bali, lalu 33 kursi dari 55 kursi DPRD Bali, dan memperolej 177 kursi dari 350 kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Bali.

Atas pencapaian gemilang itu, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri langsung memberikan instruksi kepada para anggota, kader dan petugas partai hingga ke tingkat paling bawah. Berkenaan dengan instruksi putri Proklamator Soekarno itu, maka DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menindaklanjutinya dengan menginstruksikan kepada seluruh anggota, kader dan petugas partai baik di struktur, legislatif, maupun eksekutif di seluruh Bali. Berikut isi instruksi tersebut

Pertama, anggota, kader dan petugas partai agar menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Bali atas kepercayaan yang diberikan kepada PDI Perjuangan sehingga memperoleh kemenangan di Pemilu 2019. Kedua, anggota, kader dan petugas partai harus dan patut menjaga, menghormati, dan mensyukuri kepercayaan dan pilihan masyarakat tersebut dengan senantiasa berpikir, berbicara dan melakukan tindakan dan perbuatan yang baik.

Ketiga, seluruh anggota, kader dan petugas partai wajib menjaga kepercayaan rakyat dan menjaga nama baik dan kehormatan partai, memegang teguh asas, jati diri, watak, fungsi dan tujuan partai, serta mentaati peraturan, keputusan dan disiplin partai.

Keempat, anggota, kader dan petugas partai dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada PDI Perjuangan, dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai, dilarang melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap kader partak maupun kepada masyarakat umum, serta dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan-peraturan partai. Kelima, sesama anggota, kader dan petugas partai agar saling menghormati dan menjaga persaudaraan sebagai bagian dari keluarga besar partai. Apabila terjadi persoalan/konflik agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah mufakat serta tidak saling lapor kepada aparat penegak hukum. (SR/AL)⁹

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *