Pemkot Denpasar di Ancam Bupati Giri Prasta Terkait Proyek Penataan Lapangan Lumintang

Denpasar, LokaDewata.com – Proyek penataan Lapangan Lumintang oleh Pemkot Denpasar sebelumnya sempat dihentikan Satpol PP Badung lantaran dinilai tak ada izin dari Badung selaku pemilik aset. Namun Proyek tersebut masih terus berjalan hingga selasa (7/8).

Menyikapi hal ini, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta mengancam akan mencabut kesepakatan atau MoU dengan pemkot jika mediasi dari Pemprov Bali tak ada titik temu.
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengatakan pihaknya akan tetap berpedoman pada Pemendagri 19 tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah yang sudah jelas mengatur tentang pengelolaan aset

“Jika sekarang saya buatkan administrasinya, nanti saya salah lagi. Kenapa baru ada masalah baru dibuatkan administrasinya? Jadi kan saya ikut melanggar Pemendagri No 19 tersebut,” tegas Giri Prasta.

Semestinya sebelum melakukan perubahan apa pun itu kata dia sudah mendapat persetujuan dari Bupati Badung sebagai penanggung jawab aset tersebut. Setelah itu baru diproses, kemudian memasang anggaran dengan DPRD, baru proyek berjalan.

Dikatakan perubahan fungsi lapangan Lumintang tersebut karena dijadikan lapangan upacara dengan menambah paving atau batu sikat dan kamar mandi umum di beberapa titik. Namun tegas Giri Prasta, semestinya lapangan Lumintang adalah lapangan olahraga, seperti lapangan untuk bermain bola.

“Itu kan lapangan untuk berolahraga, apalagi SMA Darmapraja yang juga merupakan Yayasan Badung menggunakan lapangan itu untuk berolahraga. Jika itu diubah fungsinya bagaimana? Apa lagi Pemedagri No 19 tahun 2016 ayat 4 sudah jelas, yakni perubahan bentuk barang milik daerah sebagai mana dimaksud ayat 2 huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan Gubernur, bupati, wali kota,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta memerintahkan Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara, menghentikan proyek penataan lapangan Lumintang yang dilakukan Pemkot Denpasar. Alasan pengehentian proyek senilai Rp 1,9 miliar lantaran Pemkot Denpasar belum mendapatkan izin dari Bupati Badung.

Tanah lapangan Lumintang tersebut merupakan aset milik Pemkab Badung. Sedangkan Pemkot Denpasar berdalih jika penataan dilakukan demi alasan kepentingan publik, terlebih lapangan ini digunakan banyak pihak, bukan hanya warga Denpasar saja. Kepala Bidang Pertamanan Kota Denpasar, Putu Sandika berharap pemerintah provinsi Bali bisa memediasi Pemkot Denpasar dengan Pemkab Badung.

“Kita berharap nantinya pemprov bisa dapat memediasi, tapi ini bukan ranah kita untuk menjawab, artinya ini kebijakan pimpinan, karena bukan kita yang ambil kebijakan. Ini jadi kebijakan pimpinan, kita secara kegiatan teknis mengikuti arahan dan perintah pimpinan, apa yang diinstruksikan,” katanya.

Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara belum ada jawaban, begitu juga dengan Sekdis Perkim Kota Denpasar, Agus Perihantara pun belum ada jawaban. (LD/PN)